Ini Komitmen Ketut Terhadap Program JKN-KIS

Mataram – Di masa pandemi seperti saat sekarang ini, membuat banyak masyarakat mulai menyadari dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah penularan Covid-19. Tetap waspada terhadap potensi terkena penularan Covid-19 penting dilakukan, namun bukan berarti kita mengabaikan risiko-risiko penyakit lainnya, salah satunya penyakit jantung. Tentunya dengan adanya berbagai macam risiko yang ada pada saat ini kita tidak lupa akan pentingnya jaminan kesehatan.

Seperti yang dialami oleh salah satu pesetta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) I Ketut Winarta (40) yang menyesal karena mengabaikan akan pentingnya jaminan kesehatan dan membuat ia harus merogoh kocek yang besar saat ia terjatuh sakit.

“Tentunya dengan adanya pengalaman tersebut membuat saya sadar akan pentingnya jaminan kesehatan yang selama ini saya abaikan, saat saya jatuh sakit dan ingin menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), ternyata sudah tidak aktif karena tunggakan dan saya memilih menjadi pasien umum untuk perawatan saya, pada saat saya ingin membayar semua tagihan, saya sangat terkejut melihat tagihan yang sangat besar,” ujar Ketut pada tim Jamkesnews.

Ketut pun menambahkan, tak hanya pentingnya pola hidup yang sehat, kita pun tak lupa juga akan jaminan kesehatan yang telah diberikan pemerintah seperti BPJS kesehatan, dengan adanya berbagai macam program yang ada tentunya itu membuat dirinya tenang d saat sakit.

“Tentunya dengan kejadian tersebut membuat saya menerapkan pola hidup sehat setiap hari dan tentunya rutin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif,  selalu ingat dengan tabungan masa depan saya di kala saya sedang jatuh sakit, seperti pepatah mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati. Dengan adanya program JKN-KIS, saya merasa tenang karena ada pegangan dan tak perlu kawatir lagi saat kita jatuh sakit,” ungkap Ketut.

Ketut pun tidak lupa menyampaikan pesan kepada seluruh peserta JKN-KIS khususnya pada peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulan sebelum tanggal 10, agar tidak terjadi penonaktifan kepesertaan, seperti yang dialaminya.

Leave a Reply