42 Orang Imigran Asal NTB Balik Daerah, Inilah Yang Akan Dilakukan Pemerintah NTB

Satuan Gugus Tugas Pencegahan covid-19 Nusa Tenggara Barat mendapat informasi, bahwa pada hari Sabtu (11/4/2020) dan Minggu (12/4/2020) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang pulang dari luar negeri sebanyak 42 orang, Minggu(12/4/2020).

Terdiri dari, 19 orang melalui pintu masuk Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan 23 orang melalui pintu masuk Pelabuhan Lembar. Telah diperlakukan sesuai SOP dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim KKP besama tim Dinas Kesehatan Provin si NTB.

Selanjutnya akan diserahterimakan kepada gugus tugas masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan karantina selama 14 hari.

“Pemerintah menyiapkan grand strategi dalam penanganan Covid-19 yang tertuang dalam enam langkah, dan ini diikuti secara harmonis oleh pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Barat”. Jelas Lalu Gita Riadi, Ketua Pelaksana Harian Covid-19 NTB

Melalui strategi pencegahan penyebaran penularan Covid-19, peningkatan sistem keamanan tubuh, peningkatan kapasitas sistem kesehatan, peningkatan ketahanan pangan dan produksi pangan, serta memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net). Seluruhnya telah diharmonisasi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Lalu Gita Riadi menerangkan, langkah-langkah dan upaya pencegahan penanganan Covid19 telah dilakukan, termasuk sinergi dalam menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

“Semaksimal mungkin seluruh potensi lokal akan diberdayakan. Ini juga menjadi momentum untuk menguji kemandirian daerah dibalik wabah Covid-19, sehingga akan selalu ada berkah dibalik musibah”, jelas nya

Ia menghimbau seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari.

Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama.

“Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular”. Lalu Gita Riadi mengingat

“Kita semua juga harus peduli dengan anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena sedang menjalani perawatan dan isolasi”. terang Lalu Gita Riadi

Pemerintah setempat wajib memperhatikan sekaligus memberikan bantuan dan edukasi yang baik, sehingga tidak timbul rasa was-was yang berlebihan. Kepada seluruh pihak terkait, DP3AP2KB dan Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan unit pemerintahan terkecil di daerah, untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup anak-anak yang ditinggal orang tuanya selama masa rawat dan karantina.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini.

Oleh karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.

“Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”. Tutup nya(pl02)

Leave a Reply