Masa Belajar Mandiri Pelajar Di NTB Diperpanjang Lagi

Menindaklanjuti Surat Persetujuan Gubernur Nomor 1557 Tanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri(MBM) di Rumah dan menyusul surat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor : 420/1681.UM/Dikbud tentang Pendampingan dan Pengawasan Siswa/Siswi Belajar di Rumah sampai tanggal 27 Maret 2020, Senin(13/4/2020)

“Ditegaskan bahwa layanan kegiatan belajar mandiri di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020”, terang Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd, Senin(13/4/2020)

Ia menghimbau agar Kepala Sekolah memastikan para Guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien (tetap di dalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya.

“Kepala Sekolah menyampaikan laporan progress belajar mandiri yang dilaksanakan oleh setiap Guru”, terang Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB

Laporan disampaikan melalui Kepala Seksi Kurikulum SMA, Kepala Seksi Kurikulum SMA, dan Kepala Seksi Kurikulum PK PLK pada Dinas Dikbud Provinsi NTB.

Ia mengajak, agar orang tua atau wali memastikan putra/inya untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah seperti di pusat olahraga, tempat rekreasi, warung internet, pusat perbelanjaan, pusat permainan, mall, atau tempat berkumpul lainnya.

Orang tua atau wali tidak mengijinkan putra/inya melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang seperti : perlombaan/pertandingan, kegiatan seni budaya, pameran, nyongkolan dan lain-lain yang menimbulkan kerumuman orang banyak.

“Selama belajar mandiri di rumah agar para orang tua siswa mengawasi atau membimbing putra-putrinya”, terangnya

Apabila diperlukan diminta kepada orang tua atau wali untuk berkomunikasi dengan para guru atau wali kelas untuk menginformasikan perkembangan berlajar mandiri putra-putrinya di rumah, tutup Dr. Aidy Furqan(pl02)

Leave a Reply