3 WN Rusia Yang Kedapatan Mengamen Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi 3 Warga Negara (WN) Rusia yang kedapatan mengamen di sebuah pasar di Kota Mataram. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Minggu (3/5).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah mengatakan, ketiga WN Rusia yang dideportasi yakni MB (pria, 30), ES (perempuan, 29) dan SS (perempuan, 2). Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengantar ketiga WN Rusia tersebut melalui Pelabuhan Lembar dan kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar. Mereka selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat menuju Rusia dengan fasilitas yang diberikan Konsul Kehormatan Rusia di Denpasar, Bali.

“Kepada 3 WN Rusia yang diduga suami-istri dan seorang balita berusia 2 tahun tersebut kami sangkakan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana kegiatan ketiga WN Rusia tersebut menganggu ketertiban umum,” kata Syahrifullah dalam keterangan pers, Minggu (3/5).

Syahrifullah menambahkan, selain tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, kepada ketiga WN Rusia tersebut juga dikenakan penangkalan sehingga ke depan tidak bisa masuk ke Indonesia.
Dijelaskan, WN Rusia yang mengamen itu sempat viral di sebuah akun media sosial. Mereka terlihat beraktivitas mengamen di Pasar Kebon Roek, Mataram. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan. Diperoleh informasi, bahwa sejumlah penjual di Pasar Kebon Roek membenarkan aktivitas ketiga WN Rusia tersebut.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lombok Barat. Diperoleh informasi bahwa ketiga WN Rusia itu tinggal di sebuah home stay di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Dan tim pun akhirnya berhasil mendatangi penginapan WN Rusia tersebut untuk selanjutnya dimintai keterangan,” kata Syahrifullah

Syahrifullah menjelaskan, saat dipanggil menghadap penyidik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 29 April 2020, mereka masih sempat mengamen lagi di pasar. Oleh karena itu, kata Syahrifullah, ketiga WN Rusia tersebut diamankan di kantor.
Ketiga WN Rusia datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada tanggal 16 Maret 2020. Selanjutnya mereka berlibur ke Bali dan menyewa sebuah sepeda motor. Karena biaya hidup di Bali mahal, mereka kemudian datang ke Lombok sekitar pekan ketiga di bulan April. Mereka rencana hanya beberapa pekan di Lombok dan akan berlibur ke Jawa. Namun, karena ada pandemi global COVID-19 dan akses menuju Bali dan Jawa ditutup sehingga mereka bertahan di Lombok dan melakukan aktivitas mengamen di pasar.

“Secara izin tinggal tidak menyalahi aturan. Mereka menggunakan Bebas Visa Kunjungan 30 hari. Karena COVID-19, mereka mendapatkan izin tinggal darurat sesuai dengan Permenkumham Nomor 11/2020 yang mana bagi WNA yang masih berada di Indonesia dan tidak bisa kembali ke negaranya karena tidak adanya penerbangan internasional mendapatkan izin tinggal sementara. Namun, aktivitas ketiga WNA tersebut mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan tindakan administratif keimigrasian,” pungkas Syahrifullah. (PL02)

Leave a Reply