Pemprov NTB Meminta Masyarakat Jujur Pada Kesehatan Fisiknya, Jika Bohong Kena Sanksi Pidana

Pemerintah Nusa Tenggara Barat meminta kepada masyarat NTB Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari, Senin (13/4/2020)

Bukan hanya PPTG dan OTG saja melainkan juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama”. Ujar Lalu Gita Riadi

Ia melanjutkan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah jujur dalam memberikan keterangan atau informasi kepada petugas Kesehatan sehingga dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat.

Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Pemerintah Provinsi NTB telah memperpanjang kebijakan layanan kegiatan belajar mandiri di rumah sampai dengan tanggal 27 April 2020”, info Lalu Gita Riadi

Demi efektifitas kebijakan belajar mandiri tersebut maka dihimbau kepada para orang tua atau wali murid untuk membimbing, mengawasi dan memastikan bahwa putra-putrinya tidak melakukan kegiatan diluar rumah serta tidak melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang.

Sebaliknya kepada para Kepala Sekolah memastikan para Guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien (tetap di dalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya.

Sampai pada hari ini, Senin 13 April 2020, tidak ada kasus baru, sembuh, maupun meninggal karena Covid-19. Oleh karena itu jumlah konfirmasi positif Covid-19 tetap sebanyak 37 orang, dengan rincian 4 (empat) orang sembuh, 2 (dua) orang meninggal dunia, dan 31 orang masih positif dan menjalani perawatan dengan kondisi klinis kesehatan semakin membaik.

“Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 146 orang dengan perincian 60 (41%) PDP masih dalam pengawasan, 86 (59%) PDP selesai pengawasan atau sembuh, dan 12 orang PDP meninggal”. terang Gita Riadi

Ia melanjutkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 3.812 orang, terdiri dari 1.385 (36%) orang masih dalam pemantauan dan 2.427 (64%) orang selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 5.695 orang, terdiri dari 3.914 (69%) orang masih dalam pemantauan dan 1.781 (31%) orang selesai pemantauan.

“Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 26.328 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 15.240 (58%) orang, dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 11.088 (42%) orang”. tutupnya

Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.(pl02)

Leave a Reply