Selama menghadapi Pandemi Covid-19 ini, masyarakat juga diharapkan tetap waspada terhadap ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tetap harus dilakukan di rumah masing-masing secara serempak dan berkelanjutan.
“Selain fokus dalam pencegahan dan penanganan medis, Pemerintah Provinsi NTB juga berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok (bapok) bagi kebutuhan masyarakat”.terang Gita Riadi, Sekda NTB, Jumat(10/4/2020)
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Satgas Pangan bahwa kebutuhan bahan pokok masyarakat terutama beras, minyak goreng, gula dan lainnya dalam kondisi cukup tersedia, terlebih saat ini NTB memasuki musim panen padi. Selain itu Tim juga terus melakukan pengawasan untuk mengendalikan harga dan menghindari penimbunan bahan pokok.
“Untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi, Pemerintah Provinsi NTB akan segera meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang bagi 105.000 KK se-NTB, dalam bentuk paket Sembako Plus”. Jelas Gita Riadi Ketua Pelaksana Harian Covid-19 NTB
Ia menambah, terdiri dari beras, telur, minyak goreng, teh, minyak kayu putih, dll. Dimana tiap paketnya senilai Rp. 250.000,- per KK per bulan, dan akan diberikan selama masa Darurat Covid-19 selama tiga bulan sejak 16 April 2020 sampai dengan Juni 2020.
Bantuan tersebut akan menyasar sebanyak 73.000 KK berbasis data KK Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir Miskin) yang belum tercover dalam program dari Kementerian Sosial RI, baik berupa bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
Data 73.000 KK miskin tersebut terdiri dari 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK berada di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.398 KK, Kab Lombok Utara ada 2.827 KK, di Kab. Sumbawa 3.937 KK, Kabupaten Sumbawa Barat 1.757 KK, Kota Bima ada 1.344 KK, Kab Bima sebanyak 8.838 KK, dan terakhir Kabupaten Dompu ada 5.434 KK.
“Untuk 32.000 KK sisanya, akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh Migran, IKM, PDP dan ODP, dll”. Gita Riadi menjabarkan
Ia pun melanjut menjelaskan perinciannya, yang kuotanya per kabupaten/kota akan didasarkan pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah. Saat ini petugas sedang melakukan validasi data agar penyaluran JPS Gemilang tidak terjadi tumpang tindih (double) antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Satgas Pemerintah Provinsi NTB Penanganan Covid-19, pesan tutup Gita Riadi (pl02)