Calon jamaah haji asal Kabupaten Lombok Utara untuk pertama kali melaksanakan kegiatan pembuatan paspor Calon Jamaah Haji (CJH) secara kolektif. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu, 1 Februari 2020 di kantor imigrasi Mataram. Ini dilaksanakan sebagai bentuk terobosan dan Layanan bagi para CJH di Kabupaten Lombok Utara dalam memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan jamaah dalam menghindari antrian panjang.
Kepala kemenag KLU melalui kasi PHU Muliarta kepada wartawan mengungkapkan bahwa ini yang pertama kali di NTB.
“Sebanyak 88 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Lombok Utara melakukan tahapan pebuatan paspor secara kolektif. Hal ini pertama kali dilakukan pembuatan paspor secara kolektif se Nusa Tenggara Barat. Lombok Utara bahkan di minta oleh imigrasi sebagai contoh dalam melaksanakan pembuatan paspor. Kita Lombok Utara sebelumnya bersurat untuk meminta jadwal pembuatan paspor kepada pihak imigrasi dan di respon baik sehingga di jadwalkan pada hari sabtu 1 Februari 2020.” Ungkap Muliarta.
Apa yang dilakukan oleh Kemenag KLU mendapat tanggapan positif dan respon sangat baik dari para jamaah.
Salah seorang jamaah atas nama Latifah dengan alamat Teluk Dalem Desa Sokong Kec. Tanjung sangat berterima kasih dan sangat bahagia dengan adanya Pembuatan paspor kolektif, karna dalam pembuatan paspor ini tidak lagi menggunakan sistim antre dan pengisian data secara online melainkan pihak imigrasi yang langsung membantu jamaah secara manual.
” Saya bersyukur dan berterima kasih kepada kemenag KLU dan Imigrasi Mataram, karena kami dipermudah” ungkap Latifah
Muliarta mewakili Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Kemenag KLU berterima kasih atas pelayanan Imigrasi Mataram.
” Atas nama Kementerian Agama Lombok Utara mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Imigrsi yg telah membantu proses pembuatan paspor sehingga berjalan dengan baik dan tepat waktu” ungkap Muliarta
Ditempat yang sama Muliarta juga menyampaikan beberapa kendala memang ada beberapa kendala yang dihadapi jamaah terutama salah nama, jamaah kebanyakan menggunakan amaq namun dari pihak imigrasi tidak berkenan mencantumkan nama amaq dan bisa di selesaikan dengan membuat surat pernyataan yang di tandatangani di atas matrai.