Lombok Tengah – Guna menjaga dan meningkatkan kedisiplinan Prajurit, serta untuk menambah pengetahuan tentang hukum, Komando Distrik Militer (Kodim) 1620/Lombok Tengah, menggelar kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) di Aula Makodim Jl. Gajahmada No. 101 Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pada Kamis (04/11/21).
Adapun tim penyuluh dari Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana dipimpin oleh Kepala Pelaksana Dukungan dan Bantuan Hukum (Kalakdukbankum), Letkol Chk I Ketut Supariyadnya, SH, dan Kapten Chk Riswan Efendi, SH. membawa materi UUD RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluhan hukum menenjelaskan tentang hubungan sebab dan akibat dari tindak pidana pornografi, serta aturan-aturan yang harus dilakukan oleh seorang prajurit.
Ketua Tim penyuluhan hukum Letnan Kolonel Chk I Ketut Supariyadnya dalam sambutanya menyampaikan, maraknya perkembangan pornografi saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Dampak Pornografi juga berpotensi menimbulkan kasus lain seperti pelanggaran norma-norma, pelanggaran disiplin dan kerusakan moral. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh Personil Kodim 1620/Loteng, Baik TNI, PNS dan Anggota Persit,” katanya, saat memulai materi.
Untuk itu, sambungnya, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana pornografi, sehingga para prajurit dan PNS TNI AD sebagai bagian dari masyarakat dapat berperan dalam memberantas pornografi.
Sebelumnya Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Perwira Seksi Teritorial (Pasiter), Kapten Inf A.A. Gede Rai Budiana menyampaikan,
Dampak dari pornografi dapat membahayakan masa depan bangsa. Karena itu, tindak pornografi harus ditiadakan, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
“Pencegahan atas tindak pornografi yang terjadi baik pada diri kita maupun keluarga harus menjadi perhatian kita bersama. Karena moral bangsa terletak pada sikap dan etika warga negaranya,” ungkapnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kapten Chk Riswan Ependi, SH., bahwa TNI AD harus menjadi institusi yang baik. Salah satunya tercermin dari Anggota yang memiliki integritas tinggi, etika, akhlak mulia, taat hukum, bertanggung jawab atas pekerjaannya serta memiliki keluarga yang baik.
Yang termasuk Pornografi berdasarkan Undang-Undang RI No.44 Tahun 2008, kata Riswan, yakni gambar sketsa, iustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,” terangnya.
Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimport, mengeksport, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
“Setiap orang juga dilarang untuk menyediakan jasa pornografi, mengunduh, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, menyimpan, memiliki, menjadikan orang sebagai objek model,” tegas Riswan.