Stakeholder di NTB Upayakan Islah NW Pancor dan NW Anjani

Mataram – Stakeholder di NTB terus berupaya menyelesaikan konflik organisasi terbesar di NTB yakni Nahdlatul Wathon (NW) antara NW Pancor dan NW Anjani. Sejak kemarin, Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani bersama Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal mendampingi Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumhan RI Cahyo Rahardian Mushar melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak baik kepada pimpinan NW Pancor TGB. Dr. H. M. Zainul Majdi maupun NW Anjani KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani, Lc., M.Pd.I., Senin (22/3/2021).

Menurut Danrem 162/WB, Kemenkumham RI sengaja datang ke Lombok NTB untuk mendamaikan kedua belah pihak mengingat NW merupakan organisasi terbesar di NTB dengan cabangnya sudah tersebar di beberapa provinsi.

“Kami menginginkan keduanya islah untuk kepentingan umat dan kondusifitas wilayah khususnya NTB, sehingga Kemenkumham bersama kami (Danrem 162/WB dan Kapolda NTB) mendatangi kedua tokoh NW di kediamannya hingga pagi (hari ini, red),” terangnya.

Kehadirannya di kediaman petinggi kedua tokoh NW tersebut menurutnya, disambut baik dengan tangan buka dan lapang dada walaupun ada beberapa draf yang sudah disiapkan sebelumnya harus dilakukan perubahan, namun keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan hari ini.

“Sesuai kesepakatan antara kami dengan kedua tokoh di tempat yang berbeda akan mengadakan pertemuan hari ini di Hotel Astoria untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada tentunya dengan tangan terbuka dan kebesaran jiwa sehingga semuanya selesai dan tidak ada lagi permasalahan di belakang hari,” papar Ahmad Rizal.

Dijelaskannya, dalam permasalahan tersebut, ia bersama Kapolda NTB memiliki tanggung jawab moral untuk mendamaikan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, begitu menjabat sebagai Danrem di NTB langsung melakukan dialog dengan kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dengan harapan umat tidak terpecah belah, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara dengan baik.

“Insyaa Allah semoga hari ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik internal dengan tidak melihat siapa yang menang dan kalah dalam putusan PK di MA tahun 2020 sehingga nama besar NW baik di tingkat nasional maupun internasional tetap harum dan patut dibanggakan oleh masyarakat NTB,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan SK kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram tahun 2019 yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agug dengan SK nomor AHU 0001269.AH.0108 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020.

Leave a Reply