MATARAM-Empat kepala dusun (Kadus) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, Sumbawa menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram, kemarin (7/12). “Kami duga pemecatan ini ada unsur politisnya. Karena alasannya tidak jelas,” ujar Kadus Berora, Muhammad Adam.
Adam menjelaskan, dari enam kadus yang ada di Desa Berora, empat kadus yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Yakni Kadus Berora, Kadus Sekayu atas nama Muhammad Saleh, Kadus Serange atas nama Ahmad, dan Kadus Ramolong atas nama M. Nur. “SK pemberhentian ini diserahkan staf desa pada 24 Agustus,” jelas Adam.
Setelah menerima SK pemberhentian, empat kadus ini langsung mengajukan surat keberatan ke Kades Berora pada 27 Agustus. Karena tidak ada alasan yang khusus pada SK pemberhentian tersebut. Sehingga diduga alasan pemecatan sebenarnya adalah karena empat kadus ini tidak mendukung kades saat Pilkades pada Maret lalu.
Selanjutnya, karena surat keberatan tidak direspon. Empat kadus ini mengajukan banding atas SK pemberhentian itu ke Kantor Kecamatan Lopok pada 10 September. “Camat merespon banding kami dan mengeluarkan tanggapan resmi,” katanya.
Dalam surat tanggapan yang dikeluarkan Camat Lopok Abu Bakar tertanggal 15 September ada tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian Kadus Serange, Kadus Sekayu, Kadus Ramolong, dan Kadus Berora tidak melalui prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU.
Khususnya karena tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat Lopok. Memang ada usulan pemberhentian Kadus yang diajukan Kades Berora sebanyak dua kali. Tetapi keduanya ditolak Camat Lopok.
Selanjutnya, Camat Lopok sudah menyurati kades agar mencabut SK pemberhentian pada 26 Agustus karena tidak melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan. Bahkan camat sudah meminta langsung Kades Berora untuk mencabut SK pemberhentian empat kadus tersebut saat rakor bersama seluruh kades di Kecamatan Lopok, 15 September. “Kades tidak mau mengikuti instruksi itu. Dia tetap pada keputusannya dan siap menanggung akibat atas keputusannya itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adam mengatakan karena menemui jalan buntu, camat kemudian menyarankan empat kadus menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. Tidak hanya itu, DPRD Sumbawa juga merekomendasikan agar empat kadus ini untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram, karena mediasi menemui jalan buntu. “Atas saran camat dan DPRD inilah kami sekarang menggugat keputusan kades ke PTUN,” tandasnya.
Untuk mengawal kasus ini, empat kuasa hukum akan mendampingi keempat kadus. Salah satu Kuasa Hukum empat kadus, Sahdan, SH . mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini di PTUN Mataram. Dari bukti-bukti yang disampaikan empat kadus ini, potensi pelanggaran dalam SK pemberhentian ada. “Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN,” katanya.
Kuasa hukum lainnya Hafid Hasyim, SH. mengatakan, jika gugatan di PTUN Mataram sudah dikabulkan, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata di PN Sumbawa. Karena pemberhentian ini mengakibatkan nama empat kadus tercoreng. “Kami akan gugat immaterial sebesar Rp 1 miliar,” tandas Hafid, SH.