Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus melakukan upaya strategis dan kebijakan dalam rangka untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Nusa Tenggara Barat.
Hal ini Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan melanjuti surat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tentang : Perihal Pengendalian Trasnportasi, Nomor: 551/635/DISHUB/I, tanggal 24 April 2020 untuk membatasi pengendalian transportasi melalui Surat Edaran (SE), Tentang: Panduan Teknis Gubernur, Nomor : 550/650/DISHUB/I, tanggal 25 April 2020.
Menurut Drs. Lalu Bayu Windya, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan NusaTenggara Barat(25/04/2020), angkutan umum diperbolehkan menyelesaikan rutenya setelah itu tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Penumpang pejalan kaki, Ia melanjutkan, sepeda motor, dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir menuju Kab/Kota yang sesuai dengan KTP diperbolehkan.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkutan umum atau sejenis travel diperbolehkan lewat dengan catatan tidak memuat penumpang.
Untuk kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) TNI/Polri dan kendaraan Dinas Pejabat Sipil diperbolehkan.
Ia menambah, untuk kendaraan ambulance, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, kendaraan barang/ logistic diperbolehkan. (pl02)