Dipastikan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Iuran BPJS Kesehatan dipastikan batal naik oleh Pemerintah mulai tanggal 1 April 2020. Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

Ia menambah dan merinci dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110 ribu menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).

Pemerintah, sambung Muhadjir, menghormati putusan MA. Prinsipnya, ia melanjutkan pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga.

Putusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran secara resmi diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Itu berarti berakhir pada 29 Juni 2020.

“Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Muhadjir.

Langkah strategis itu akan dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Leave a Reply