Pemerintah NTB Akan Mempersiapkan Penanganan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat

Gubernur Nusa Tenggara Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 360 – 405 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Provinsi Nusa tenggara Barat, yang mulai berlaku sejak 15 April sampai dengan 28 April 2020, dan akan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, Senin(13/4/2020)

Peningkatan status ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif serta melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait baik Provinsi maupun kabupaten/Kota se-NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam.

“Kebijakan ini diambil karena terdapat lebih dari satu klaster kasus sampai penyebaran luas di masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19”, jelas Lalu Gita Riadi, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 NTB

Ia menambah, baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah telah menyiapkan program tanggap darurat, mulai dari pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, berupa penambahan tenaga medis dan surveilans.

Pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di Rumah Sakit sampai di tingkat Puskesmas untuk mempercepat penjangkauan PPTG, OTG dan ODP di tingkat Desa.

Termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang lebih dalam waktu 1,5 bulan ke depan;

Pemerintah juga akan mempersiapkan penanganan dampak social ekonomi masyarakat dalam menghadapi situasi bencana non alam covid-19.

“Penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya”, tutup Lalu Gita Riadi (pl02)

Leave a Reply